Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

Buronan Tindak Pidana Korupsi Rp 128 miliar Akhirnya Tertangkap

62
×

Buronan Tindak Pidana Korupsi Rp 128 miliar Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini

Surabaya , AJTTV.com – Buronan tindak pidana korupsi, Dewi Susiana Effendy (45), berhasil diamankan Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur serta Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wanita sekaligus DPO itu bertempat tinggal di Taman Vancouver J-7 Nomor 33, RT 02/RW 09, Kelurahan Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo itu diciduk tim gabungan di Puri Surya Jaya, Blok Valencia AA-6/Nomor 18 Gedangan, Sidoarjo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara menerangkan, Dewi ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09/N.3/Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020.

“Yang bersangkutan terlibat perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Kota Surabaya,” papar Anggara, Rabu (20/1).

Selanjutnya terdakwa dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim di Surabaya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 128 miliar.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta kepentingan penyidikan lebih lanjut, terdakwa sempat ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim dan akan segera diterbangkan ke NTT,” kata Angga.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tersangka Dewi Susiana Effendy kemudian dibawa Tim Tabur ke Kupang dengan pesawat Citylink dan tiba pukul 09.00 Wita di Bandara El Tari, Kupang.

Menurut Abdul Hakim, tim gabungan awalnya mendatangi sebuah rumah yang diduga milik tersangka dan ketika tim menggedor rumah sempat tidak dibukakan pintu. Setelah akan didobrak barulah pintu dibuka dan Tim Tabur langsung mengamankan tersangka Dewi.

\”Tersangka sudah dibawa Tim Tabur ke Kupang dengan pesawat Citylink dan tiba pukul 09.00 Wita di Bandara El Tari, Kupang.\” Pungkasnya.

Reporter : Endra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *