Sidang perdana kasus sengketa lingkungan hidup terkait dugaan penambangan ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung / Dw ajttv.com
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sidang perdana kasus sengketa lingkungan hidup terkait dugaan penambangan ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran tergugat utama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, yang juga dikenal sebagai Bos K-Cunk Motor. Sidang dengan nomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg yang seharusnya digelar Selasa (16/9) ini dijadwalkan ulang pada 30 September 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Hariyanto melalui Kantor Hukum Yustitia Indonesia, yang diwakili oleh advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), tetapi juga UD K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Ketidakhadiran Kacunk membuat Hendro Blangkon merasa sangat kecewa. Ia menilai penundaan selama dua minggu ini merugikan kepentingan hukum, terutama karena kasus ini menyangkut isu lingkungan hidup yang mendesak. “Penundaan ini jelas merugikan kepentingan hukum,” tegas Hendro setelah sidang.
Menurut Hendro, gugatan ini diajukan karena adanya perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan masyarakat Desa Nglampir. Ia menyoroti dugaan izin yang cacat hukum serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
”Masyarakat Desa Nglampir membutuhkan kepastian dan keadilan. Kami memohon ketegasan dari majelis hakim,” lanjutnya.
Kasus ini juga mengarah pada dugaan bahwa Bos K-Cunk Motor merupakan penadah hasil tambang ilegal. Peran ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bos K-Cunk Motor belum mendapatkan tanggapan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan dikawal ketat oleh sejumlah media serta LSM. Diharapkan pada sidang lanjutan, semua pihak dapat hadir demi terwujudnya keadilan dan perlindungan lingkungan.
Reporter : C_sant