Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Aksi Kekerasan Oknum TNI AL Terhadap Wartawan di Halmahera Selatan

13
×

Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Aksi Kekerasan Oknum TNI AL Terhadap Wartawan di Halmahera Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) Jawa Timur mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

\”Kita patut mengecam tindakan penganiayaan terhadap wartawan media online tersebut,\” kata Ketua AJT Catur Santoso ditemui dikantornya, Senin (1/4/2024).

Example 300x600

Dirinya menegaskan kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

Baca Juga : RSUD dr.Iskak Tulungagung Sosialisasi Pencegahan Hukum Gandeng Kejaksaan

Di samping itu, kata Catur, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

\”Karena jurnalis adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari mengolah sampai mendistribusikan berita adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi dalam konteks pemberitaan, kebutuhan perlindungan fisik dan sebagainya,\”sambungnya.

Dia pun menegaskan bahwa apapun bentuk keberatan terhadap pemberitaan, dapat diselesaikan secara etik.

\”Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan disampaikan oleh teman-teman wartawan,\”ucapnya.

Karena itu Ia meminta atasan pelaku di Lanal Ternate agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

Baca Juga : Ada Apa Dengan Pembiayaan PTSL dan Ruang Kelas SDN 2 Gandong Tulungagung ?

\”Kita berharap Danlanal Ternate dan jajarannya dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa korban, karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,\” katanya.

Oleh karena itu, atas perbuatan tiga oknum anggota TNI AL dinilainya tidak pantas menjadi abdi negara.

\”Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,\” katanya.

Sebagai informasi, seorang jurnalis dari Halmahera Selatan mengalami kekerasan oleh oknum TNI pada Kamis 28 Maret 2024. Kejadian ini bermula korban dijemput dari rumahnya oleh dua oknum prajurit TNI AL tanpa ada surat resmi, artinya dilakukan dengan sewenang-wenang.

Baca Juga : Dinkes Tulungagung Siapkan puluhan petugas medis di posko mudik Lebaran

Setelah itu korban dibawa ke pos TNI AL yang berada di pelabuhan daerah bacan selatan, Halmahera Selatan. Korban lantas diinterogasi terkait pemberitaan soal pengangkutan BBM subsidi yang diduga milik Polairud oleh TNI AL.

Saat diinterogasi, korban sambil dipukul oleh kurang lebih tiga orang oknum anggota TNI AL. Kemudian ditendang menggunakan sepatu Laras dan dicambuk dengan selang.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *