TULUNGAGUNG ( AJTTV.com ) – Seorang Pria berinisial R asal Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ditangkap Polisi setelah Diduga mencabuli calon anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Pria 25 Tahun tersebut ditangkap Polisi pada Rabu (22/12/2021) di rumahnya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny sasongko mengatakan, R ditangkap pada Rabu kemarin karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun yang merupakan calon anak tirinya.
\”Penangkapan terhadap Diduga pelaku setelah melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun\” terang Nenny Jumat (24/12/2021)
Dijelaskan Nenny , Dugaan pencabulan berawal ketika ibu korban yang merupakan calon istri pelaku menitipkan anaknya sebut saja Bunga ke rumah pelaku karena ditinggal bekerja di pabrik mie.
Niat jahat Pelaku bermula saat melihat korban tidur dikamar dengan posisi baju tersingkap membuat nafsu pelaku tidak terbendung.
\”Pelaku tidak mampu menahan hawa nafsunya saat melihat korban tidur dengan posisi baju tersingkap\” Imbuh Nenny.
Kasus ini terungkap setelah Bunga menceritakan ke keluarganya bahwa alat vitalnya dimasuki jari pelaku saat berada di rumah pelaku. Mawar juga bercerita alat vitalnya juga hendak dimasuki alat kelamin pelaku namun tidak jadi karena tidak bisa masuk.
Menerima aduan tersebut , keluarga korban Tidak terima selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya dan polisi sudah mengamankan pakaian dan celana dalam korban sebagai barang bukti.
\”R kini masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung\” pungkasnya.
Reporter : Murdiono