Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Anatomi ‘Suntik’ Gas di Tulungagung: Menguras Hak Rakyat Demi Cuan Ratusan Ribu per Tabung

5
×

Anatomi ‘Suntik’ Gas di Tulungagung: Menguras Hak Rakyat Demi Cuan Ratusan Ribu per Tabung

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tabir gelap di balik jeritan warga Kecamatan Ngunut, Rejotangan, hingga Ngantru yang kesulitan mencari Elpiji 3 kg akhirnya tersingkap. Bukan sekadar hambatan logistik, kelangkaan ini ternyata didesain oleh tangan-tangan kreatif yang culas.

​Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas subsidi yang melibatkan dua aktor utama: HM (40) asal Blitar dan IM (47) warga lokal Tulungagung. Keduanya menjalankan operasi senyap yang mengubah “subsidi rakyat” menjadi “keuntungan konglomerat kecil”.

​Modus Operandi: Antara Segel Biru dan Kanibal Gas

​Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, membedah dua skema licin yang dijalankan para tersangka. Pertama adalah permainan “warna segel”.

​Secara aturan, Elpiji 3 kg untuk wilayah Tulungagung ditandai dengan segel biru, sementara Blitar berwarna putih. Namun, para pelaku justru memborong stok “segel biru” secara masif untuk dilarikan dan dijual ke wilayah lain demi selisih harga. Akibatnya, stok di desa-desa asal kering kerontang.

Modus kedua jauh lebih berbahaya: Kanibalisme Gas.

“Empat tabung melon diperas isinya, lalu disuntikkan ke dalam satu tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat khusus,” ungkap AKBP Ihram, Kamis (12/3/2026).

​Dari satu tabung 12 kg hasil “suntikan” ini, pelaku mampu mengantongi margin keuntungan hingga Rp150.000. Sebuah angka fantastis jika dikalikan dengan ratusan tabung yang mereka kelola setiap bulannya.

​Empat Tahun Beroperasi di Bawah Radar

​Pengungkapan ini sekaligus mengamankan barang bukti raksasa sebanyak 1.275 tabung gas. Dari jumlah itu, 300 tabung merupakan produk hasil suntikan yang siap edar. Mirisnya, praktik ini diduga kuat sudah berlangsung selama hampir empat tahun tanpa terendus.

​Kini, HM dan IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi yang telah dipertegas dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar kini membayangi keduanya.

​Ancaman ‘Kiamat’ Kemitraan bagi Pangkalan Nakal

​Sisi lain dari kasus ini adalah keterlibatan hulu distribusi. Sales Branch Manager Pertamina Kediri IV, Syukra Mulia, menegaskan bahwa pengungkapan oleh kepolisian ini akan menjadi dasar evaluasi besar-besaran terhadap agen dan pangkalan di wilayah tersebut.

​”Kami tidak segan memberikan sanksi ‘mati’ berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika terbukti ada pangkalan yang menjadi penyuplai bagi para pemain ilegal ini,” tegas Syukra.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tabung gas subsidi yang “disuntik” bukan hanya soal kerugian negara, melainkan soal hak warga prasejahtera yang dirampas secara paksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *