TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pelaku dan barang bukti ratusan butir pil double L siap edar di wilayah Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu,(20/2/21).
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H dikonfirmasi AJTTV.COM menjelaskan sesaat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi pil double L di wilayah tersebut petugas melakukan penyelidikan .
Setelah didapat informasi yang akurat lanjut IPTU. Nenny, sekira pukul 14.00. WIB petugas berhasil mengamankan pelaku SGH alias Gentong (33), dan YDS alias Kipli, yang kedapatan mengedarkan pil doubel L di rumah yang di tempatinya di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir pil double L dalam bungkus plastik klip dan kertas grenjeng, 3 (tiga) tiga buah bungkus rokok surya, uang tunai 165 lima ribu rupiah, hasil penjualan pil double L, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna Gold-putih, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam, uang sebesar 158 ribu rupiah, sisa hasil penjualan pil double L yang pada saat itu dalam penguasaan pelaku.
\”Guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” ungkap IPTU. Nenny.
Tersangka dijerat Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana.
Reporter : Okre