Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Angka covid-19 Di Kecamatan Kedungwaru Meningkat , Masyarakat Dilarang Menggelar Kegiatan Yang Bersifat Mengumpulkan Massa Termasuk Hajatan

133
×

Angka covid-19 Di Kecamatan Kedungwaru Meningkat , Masyarakat Dilarang Menggelar Kegiatan Yang Bersifat Mengumpulkan Massa Termasuk Hajatan

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – Setelah tim gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Tulungagung mengumumkan Angka covid-19 di kecamatan Kedungwaru meningkat tajam , masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa termasuk hajatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan ( GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan larangan mengumpulkan massa dimaksud berlaku di 4 desa di Kecamatan Kedungwaru.

\”Empat desa itu adalah Desa Rejoagung, Desa Gendingan, Desa Kedungwaru dan Desa Ngujang.\” Kata Galih , Kamis (26/11/2020).

Masih menurut Galih , Tim Gugus tugas juga melakukan pembatasan wilayah untuk 2 RW di dua dusun Desa Rejoagung.

Tujuan dilakukan pembatasan wilayah kata Galih , untuk mencegah agar tidak terjadi transmisi maupun penyebaran covid-19.

\”Akan dilakukan pembatasan wilayah di Dua RW di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru \” imbuhnya.

Galih Nusantoro berharap masyarakat tetap waspada, tidak boleh lalai dan tidak perlu takut serta selalu mematuhi protokol kesehatan.

\”Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer wajib dilakukan agar terhindar dari covid -19\” pungkasnya.

Hingga hari ini di Kabupaten Tulungagung ada 548 kasus terkonfirmasi positif covid-19. Dengan rincian 510 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia, 5 orang dirawat di RSUD dr Iskak, 6 orang diisolasi di RS dan 20 orang menjalani karantina.

Reporter : Sigit Okre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *