Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Antara Ketegasan Perda dan Jeritan ‘Periuk Nasi’ Suwito Warga Ngentrong Tulungagung

9
×

Antara Ketegasan Perda dan Jeritan ‘Periuk Nasi’ Suwito Warga Ngentrong Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warung Suwito di Bongkar Petugas Satpol PP Tulungagung ( anang ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Suasana di Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Rabu (18/02/2026), mendadak sunyi. Tidak ada lagi aroma masakan atau riuh pelanggan di Warung “Kang Bayan”. Yang tersisa hanyalah puing kayu dan asbes yang berserakan di tanah.

​Di sudut lahan itu, Suwito berdiri terpaku. Matanya menatap kosong ke arah bekas tempatnya menyambung hidup. Berdasarkan surat Satpol PP nomor 300.1/280/42.02/2026, warung miliknya resmi dibongkar petugas dengan alasan normalisasi saluran air.

​”Vonis Mati” di Balik Normalisasi

​Bagi pemerintah, pembongkaran ini adalah penegakan aturan. Namun bagi Suwito, ini adalah “vonis mati” bagi ekonomi keluarganya. Sebagai warga negara, Suwito mengaku siap patuh pada hukum, namun ia merasakan luka mendalam akibat dugaan diskriminasi.

“Saya siap bongkar kalau memang aturan berkata begitu. Tapi tolong, jangan tebang pilih! Di sepanjang jalan Campurdarat ini banyak lapak di atas drainase yang sama, kenapa hanya warung saya yang dibidik?” keluh Suwito dengan nada getir.

Muncul dugaan kuat di benak Suwito bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan tata ruang, melainkan dipicu dugaan sentimen pribadi oknum tertentu yang memanfaatkan tangan institusi negara untuk menghancurkan usahanya.

​Respon PUPR: Perda No. 7 Tahun 2012 Berlaku untuk Semua

​Menanggapi isu “pilih kasih” tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung melalui Sekretaris Dinas, Endra Wibawa, menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan hukum sesuai Perda No. 7 Tahun 2012 Pasal 27.

​Sesuai petunjuk Kepala Dinas PUPR, Endra menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.

​”Tidak ada tebang pilih. Mengingat penertiban ini memerlukan waktu, pelaksanaannya akan dilaksanakan terus dan secara bertahap sampai semua sendi kehidupan masyarakat bisa berjalan optimal,” jelas Endra Wibawa.

 

​Ujian Keadilan di Campurdarat

​Kini, Warung “Kang Bayan” telah rata dengan tanah. Namun, sebuah pertanyaan besar tertinggal di Ngentrong: Apakah penertiban serupa akan menyentuh bangunan lain yang melanggar aturan di sepanjang jalur tersebut?

​Masyarakat kini menunggu pembuktian dari komitmen “Tanpa Tebang Pilih” yang didengungkan pemerintah. Karena bagi rakyat kecil seperti Suwito, keadilan bukan hanya soal tegaknya aturan, tapi soal perlakuan yang sama di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *