ilustrasi
Trenggalek , AJTTV.com – Satreskrim Polres Trenggalek menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari, kabupaten Trenggalek
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan AS warga Kecamatan Gandusari.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar. Mereka resah dengan arena judi sabung ayam yang ada di desa setempat. Sudah lama lokasi tersebut digunakan sebagai judi sabung ayam, dan tidak terpantau petugas kepolisian.
Sumber di kepolisian menyebutkan, dalam penggerebekan itu, diketahui ada arena yang memang didesain untuk adu ayam. Mereka yang ada di lokasi ada belasan orang. Saat polisi datang, mereka semburat berusaha melarikan diri.
Namun demikian, polisi yang sudah sigap berhasil mengamankan satu orang dan ditetapkan tersangka karena patut diduga membuat arena sabung ayam untuk perjudian.
Selain AS ,berhasil diamankan dua ayam Bangkok jantan, uang tunai Rp. 345 ribu, sobekan kertas berisi uang taruhan, alat tulis serta berbagai peralatan arena sabung ayam.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan, S.H., M.H. mengatakan patut diduga AS memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
” Pasal yang di sangkakan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana,” pungkas AKP Tatar.
Reporter ; Arie