Kisah guru Nur Aini menjadi potret buram dunia pendidikan di akhir tahun 2025.–Instagram Masuk Kampus
PASURUAN, AJTTV.COM – Nasib Nur Aini (38), guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya sempat viral karena mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang ekstrem dari Bangil ke SDN II Mororejo, Tosari (sekitar 114 km pulang pergi), kini telah menemui titik akhir. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi memberhentikan Nur Aini dari statusnya sebagai ASN.
Pemberhentian ini bukan didasarkan pada keluhan jarak yang viral di TikTok, melainkan karena pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak melaksanakan kewajiban mengajar dan masuk kerja selama lebih dari batas yang ditentukan.
Dasar Hukum Pemberhentian: Tidak Masuk Kerja 28 Hari Kumulatif
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini mengacu pada regulasi yang ketat.
”Pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” jelas Devi.
Devi menegaskan bahwa kategori pelanggaran berat bagi ASN ditetapkan bagi mereka yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan, atau secara kumulatif 28 hari tanpa alasan dalam satu tahun.
”Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan melebihi batas itu [28 hari kumulatif],” tambahnya.
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di daerah Bangil, lantaran yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan resmi untuk penerimaan SK.
Viralitas Berujung Sanksi Terberat
Nama Nur Aini mendadak menjadi perbincangan publik setelah videonya di media sosial TikTok—di mana ia mengeluhkan harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan—ditonton ratusan ribu kali. Meskipun mendapat simpati publik atas beratnya jarak tempuh (total 114 km pulang pergi), pengaduan melalui media sosial ini tampaknya tidak mengubah keputusan Pemkab Pasuruan yang berpegang teguh pada aturan disiplin ASN.
Keputusan pemberhentian ini sekaligus mengakhiri harapan Nur Aini yang sebelumnya sempat menyatakan pasrah dan berharap adanya kebijaksanaan dari Bupati Pasuruan. Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara mengenai pentingnya menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin dan kewajiban masuk kerja, terlepas dari alasan pribadi atau kondisi yang dikeluhkan di ruang publik.












