Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Aspidum Kejati Jatim Resmi Dicopot Usai Diamankan Tim Pusat!

2
×

Aspidum Kejati Jatim Resmi Dicopot Usai Diamankan Tim Pusat!

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani / istimewa

SURABAYA, AJTTV.COM – Gerbong bersih-bersih di tubuh Korps Adhyaksa kembali memakan korban. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi ditanggalkan dari jabatannya sejak Kamis (2/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah ia diamankan oleh tim khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

​Dicopot Demi Objektivitas

​Pencopotan mendadak ini bukan tanpa alasan. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini diambil agar proses pemeriksaan internal tidak terganggu oleh intervensi jabatan.

​”Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Reda saat memberikan keterangan di Surabaya.

​Langkah ini disebut sebagai prosedur standar operasi (SOP) di Kejaksaan Agung untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) selama tim pemeriksa melakukan pendalaman.

​Dugaan Pelanggaran Masih Misterius

​Hingga saat ini, pihak Kejagung masih menutup rapat rincian pelanggaran yang dilakukan oleh Joko Budi Darmawan. Namun, keterlibatan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) menunjukkan bahwa ini bukan perkara sepele.

​Fokus pemeriksaan saat ini meliputi​Penelusuran kronologi kejadian,​Pengumpulan data dan bukti-bukti terkait dan ​Klarifikasi intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran perkara yang ditangani Aspidum.

​Komitmen “Zero Tolerance”

​Reda Manthovani menegaskan bahwa institusinya tidak akan main-main dengan oknum yang berpotensi merusak citra kejaksaan di mata publik. Mengingat jabatan Aspidum sangat strategis dalam menentukan arah perkara pidana umum, integritas menjadi harga mati.

​”Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” pungkas Reda.

Saat ini, status Joko Budi Darmawan masih dalam tahap pemeriksaan mendalam dan publik diminta tidak berspekulasi hingga hasil investigasi resmi dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *