Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Awass !!! Lewat Trenggalek Truk Pasir Wajib Pasang Penutup 

46
×

Awass !!! Lewat Trenggalek Truk Pasir Wajib Pasang Penutup 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM — Satlantas Polres Trenggalek menertibkan sejumlah truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup. Penertiban dilakukan karena dinilai dapat membahayakan pengendara lainnya.

Dari pantauan ajttv.com Truk bermuatan pasir yang melintas di jalan Soekarno-Hatta tak jauh dari simpang tiga Jarakan Trenggalek sedang dihentikan petugas Satlantas .

Example 300x600

Baca Juga : Pemkab Tulungagung Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Penguatan Netralitas ASN 

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani menuturkan, Truk terpaksa dihentikan karena membawa muatan pasir melebihi tonase alias melebihi batas atas truk.

“Kondisi tersebut menyebabkan debu pasir berhamburan dan berbahaya bagi kendaraan lain terutama pengendara sepeda motor. Ini rentan penyebab kecelakaan lalu lintas.” Jelasnya, Sabtu (21/10/2023)

Baca Juga : Tragis !! Siswi SMK Blitar Diduga Nekat Bunuh Diri Tabrak Kereta Api 

Petugas memberi tindakan tegas dan meminta agar pengemudi menutup bak truk menggunakan terpal sebelum melanjutkan perjalanan.

Pihaknya mengimbau pengemudi truk pengangkut pasir maupun material lainnya mematuhi aturan berlalu lintas dan tatacara muatan.

Sebagai informasi, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur secara detail tentang bagaimana tertib dan etika berlalu lintas wajib dilakukan oleh setiap pengendara. Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Bagi yang melanggar, Pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tegas menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Reporter :@ Ayu

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *