Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Ayah dan Anak Asal Iran Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Setelah Terlibat Kasus Pencurian di Nganjuk

18
×

Ayah dan Anak Asal Iran Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Setelah Terlibat Kasus Pencurian di Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Sejumlah petugas Imigrasi Kediri Mengawal ketat dua WNA Iran, pada Jumat (24/10/2025). (Foto: Humas Kantor Imigrasi Kediri)

KEDIRI, AJTTV.COM– Menegakkan kedaulatan hukum dan ketertiban administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial ZAR (ayah) dan ER (anak). Tindakan ini dilakukan setelah keduanya terbukti bersalah dan selesai menjalani masa hukuman pidana di Indonesia.

​Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya, pada Rabu malam (29/10/2025) menjelaskan bahwa ZAR dan ER mulanya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada awal tahun 2025 dengan tujuan berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian.

​”Kedua warga negara Iran ini, yang memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak, kami deportasi karena telah melanggar hukum di wilayah Indonesia,” ujar Frizky.

Modus Pencurian dan Proses Hukum Tuntas

​Kasus yang menjerat kedua WNA ini adalah tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Nganjuk sekitar Mei 2025. Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah korban melaporkannya.

​Modus operandi yang dilakukan oleh ZAR dan ER tergolong licik. ZAR (ayah) akan berperan sebagai pembeli yang mengalihkan perhatian penjaga toko dengan meminta penukaran atau pengembalian uang pecahan kecil. Sementara perhatian penjaga teralihkan, ER (anak) akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri uang dari laci kasir atau barang berharga di sekitar meja kasir.

​Setelah diamankan pada 19 Mei 2025, keduanya menjalani proses hukum dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Nganjuk. Mereka divonis pidana penjara 5 bulan karena melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​Deportasi dan Penangkalan

​Pasca menjalani masa hukuman, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan ZAR dan ER kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk diproses lebih lanjut.

​Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan ini secara resmi dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

​Dengan pengawalan ketat, kedua WNA Iran tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Tehran dengan rute penerbangan Jakarta-Doha-Tehran. Selain deportasi, Kantor Imigrasi Kediri juga mencantumkan nama ZAR dan ER dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka tidak diizinkan masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

​Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kediri (Kota/Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang) untuk proaktif melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. “Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *