Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifa (TT), hari ini, Kamis (13/11/2025), memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ( Rukiyanto ajttv.com)
JAKARTA, AJTTV.COM – Penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap pemeriksaan tersangka. Tiga figur publik, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifa (TT), hari ini, Kamis (13/11/2025), memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ketiganya hadir untuk diperiksa pertama kalinya dalam status mereka sebagai tersangka.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar terpantau tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, tersangka Tifa dilaporkan telah hadir lebih awal.
Saat ditemui awak media, Roy Suryo menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Ia mengklaim telah membawa sejumlah bukti untuk mendukung pemeriksaannya.
”Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada,” kata Roy Suryo singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Total 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster
Kehadiran ketiga tokoh ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang diumumkan Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11) lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan total delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
”Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers sebelumnya.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran nama baik/fitnah) serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Sementara itu, Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua. Ketiganya dihadapkan pada jeratan pasal yang lebih kompleks dan berlapis.
Selain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, mereka juga dikenai Pasal 32 Ayat 1 (Mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik), Pasal 35 (Manipulasi data elektronik), serta Pasal 27A (Pencemaran nama baik via elektronik) dan Pasal 28 Ayat (2) (Ujaran kebencian) juncto pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.
Pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.












