Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Balon Udara Sepanjang 8 Meter Diamankan Polsek Besuki Tulungagung dan Petugas PLN UPT Madiun

51
×

Balon Udara Sepanjang 8 Meter Diamankan Polsek Besuki Tulungagung dan Petugas PLN UPT Madiun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Polsek Besuki Tulungagung bersama PLN UPT Madiun mengamankan balon udara sepanjang 8 meter

TULUNGAGUNG, AJTTV.com – Polsek Besuki Tulungagung bersama PLN UPT Madiun mengamankan balon udara sepanjang 8 meter serta balon udara setengah jadi dari dua tempat di Desa Tanggulwelahan.

Balon udara merupakan tradisi masyarakat saat Lebaran, namun membahayakan penerbangan hingga jaringan listrik.

Example 300x600

Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan razia balon udara dilakukan pada Minggu 8 Mei 2022 malam.

\”Petugas gabungan ada 3 tim keliling di wilayah Kecamatan Besuki lalu menyisir lokasi berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara\” Kata Anshori , Senin (9/5/2022).

Anshori menambahkan, antisipasi penerbangan balon udara selama perayaan Idul Fitri 1443 H adalah dengan melaksanakan sosialisasi bahaya penerbangan balon udara tanpa awak dan ancaman pidananya.

Pembuat balon udara di wilayah setempat kata Anshori rata- rata anak – anak. Balon Udara itu rencananya akan diterbangkan pada perayaan Kupatan Senin pagi ini.

Petugas memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara terhadap instalasi jaringan listrik karena
tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.

\”Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, dua balon udara diamankan di Mapolsek Besuki,” ungkap Iptu Anshori.

Sementara itu ASI, petugas HSSE PLN Madiun mengatakan penertiban terhadap pembuat balon udara untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada jaringan listrik maupun tower akibat dari balon udara.

“Balon udara jika mengenai jaringan listrik atau Instalasi tenaga listrik berdampak pada pemadaman luas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya sampai Ponorogo bahkan Madiun,” terang ASI.

ASI berharap warga masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara karena berbahaya terhadap instalasi tenaga listrik.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *