JAKARTA, AJTTV.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp1,5 triliun dari para tersangka kasus Net89. Aset tersebut berupa 11 mobil mewah seperti Porsche Carerra S, BMW X7, dan Tesla Model 3, serta uang tunai Rp52,5 miliar.
Menurut Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.
“Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga masih buron.” Jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan dan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban.” Pungkasnya.
Reporter : Rukiyanto