JAKARTA, AJTTV.COM – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
“Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial ACS yang bertindak sebagai koordinator lapangan.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit eksavator, 11 unit truk, serta dokumen-dokumen penjualan pasir. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Nunung menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti setelah ACS ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penambangan ilegal dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional,” kata Nunung.
Reporter : Rukiyanto