TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan barang bukti 5.91 gram sabu dan 1.580 butir pil dobel L dari pria berinisial HW alias Prondon asal Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo ,Tulungagung , Selasa (7/9/2021).
Pria 29 tahun itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru sekitar jam 07.30 wib.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut , polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.
\”Berawal dari informasi masyarakat pelaku sedang berada di Ringinpitu sedang mengedarkan narkoba\” terang Nenny, Kamis (9/9/2021).
Anggota sat Resnarkoba Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat mengedarkan narkoba .
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sabu dan Pil dobel L serta barang bukti lain seperti sebuah pipet kaca kosong bekas sabu, 3 buah korek api, 2 buah alat bong , 2 pak plastik klip, 3 botol tempat pil double L warna putih, uang Rp. 102.000 dan 2 buah HP.
“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun,” pungkas Nenny.
Dijelaskan Nenny Dengan banyaknya pengedar narkotika yang diringkus, diharapkan semakin mempersempit ruang geraknya sehingga banyak generasi bangsa yang dapat diselamatkan.
Reporter : Murdiono