Bawa 105 Pil Doubel L, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung |
TULUNGAGUNG (AJTTV.Com ) – Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap DFG (18) alias Deri pemuda asal Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Pelaku ditangkap petugas saat Ngopi di warung Pajero di wilayah setempat Rabu (02/03/2022) malam.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, menjelaskan
Kasus ini terungkap saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil doubel L diwilayah Ngunut.
Dari hasil penyelidikan Polisi menangkap pelaku dan mendapati Barang Bukti pil dobel L dalam penguasaanya.
\”Pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan dan lebih lanjut,\” Terang Iptu Nenny, Jumat (4/3).
Barang bukti yang diamankan Petugas berupa 105 butir pil double L , 1 buah HP merk Relme warna putih dan uang tunai Rp. 250.000,- yang diduga hasil penjualan pil double L.
\”Pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagun dan dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,\” Pungkas Iptu Nenny .
Penulis : Murdi