Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bawa Sabu , Pedagang Asal Kampung Ini Ditangkap Satresnarkoba

59
×

Bawa Sabu , Pedagang Asal Kampung Ini Ditangkap Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

 

Nganjuk , AJTTV.COM – Satres Narkoba Polres Nganjuk menggagalkan peredaran sabu. Seorang kurir bernama AM alias Opik (25), turut diamankan polisi.

Penangkapan terjadi di Jalan masuk Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/2/2021).

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam plastik kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus snack Spix Soba.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara menjelaskan , pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Katerban. Petugas melakukan penghadangan dan selanjutnya penggeledahan.

\”Barang bukti yang diamankan dikemas dalam beberapa klip plastik dengan berat berbeda \” ungkap Rony Minggu (28/2).

Dari pengakuan tersangka, narkoba itu merupakan pesanan dari BY warga Kecamatan Baron Nganjuk dan saat ini menjadi buron. Barang itu dibeli dari CA ( DPO ) warga Surabaya.

\”Tersangka mengaku mendapat barang dari temanya asal Sidotopo Surabaya sekarang menjadi DPO Satreskoba Nganjuk \” ujarnya.

\"\"

Penyidik, menurut Rony , merasa heran dengan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang di kampungnya di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Nganjuk.

Sebab selain dari tangannya , barang tersebut juga disimpan dirumah bibinya di Dsn/ Desa Kemaduh Kecamatan Baron.

Polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram ,1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram.

Selain itu 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua dua) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan beberapa barang bukti lainya.

\”Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika\” pungkas Rony

Reporter : Deny Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *