TULUNGAGUNG (AJTTV.COM – Pria di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur tega mencabuli anak tirinya.
Aksi dilakukan sejak dua tahun lalu dari bulan Mei 2020 hingga bulan Februari 2022 .
Perbuatan tercela tersebut dilakukan SH (35) calon ayah tirinya.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terhadap CYA yang masih berusia 15 tahun.
Aksi diketahui sang ibu yang sedang bekerja diluar negeri sebagai TKW.
\”Kejadian terbongkar bermula saat sang ibu mendengar kejadian yang menimpa anaknya lalu Menelepon saudaranya\” terang Nenny, Kamis (24/3).
Pelaku SH juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat.
\”Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi \” ucapnya
Dari keterangan saksi , Korban sehari – hari tinggal bersama bibinya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus pelaku di rumahnya Pada Senin kemarin .
Dihadapan Polisi pelaku mengakui semua perbuatanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
\”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang,\” pungkas Nenny Sasongko.
Penulis : Murdi