Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Bejat! Kakek di Sumbergempol Tulungagung Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak SD Hingga SMA

8
×

Bejat! Kakek di Sumbergempol Tulungagung Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak SD Hingga SMA

Sebarkan artikel ini

Polisi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ,Selasa (7/4) ( anang / Heru ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Tabir gelap aksi predator seksual di wilayah Kecamatan Sumbergempol akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Tulungagung resmi menahan M (70), seorang kakek yang tega mencabuli remaja di bawah umur, sebut saja Bunga (16), selama bertahun-tahun.

​Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini menginjak masa SMA. Tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Manfaatkan Kondisi ‘Broken Home’ Secara Geografis

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa tersangka M sangat cerdik melihat celah. Bunga diketahui hanya tinggal bersama kakak perempuannya yang masih mahasiswi, sementara kedua orang tua mereka bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

​“Tersangka memanfaatkan situasi saat kakak korban sedang kuliah dan rumah dalam keadaan sepi. Awalnya, korban diiming-imingi sejumlah uang agar tidak melawan saat dilecehkan,” jelas Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (07/04/2026).

Ingkar Janji dan Aksi Nekat di Dapur

​Kasus ini sebenarnya sempat diupayakan selesai secara kekeluargaan setelah korban mengadu ke orang tuanya di luar negeri. Saat itu, M mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Namun, predator seksual ini justru kembali beraksi pada akhir tahun 2025.

​Kejadian terakhir berlangsung di dapur rumah korban. M masuk secara paksa dan melakukan tindakan yang jauh lebih kasar hingga kancing baju korban terlepas. Aksi tersebut terhenti setelah kakak korban tiba di rumah dengan sepeda motor, membuat M lari tunggang langgang melalui pintu belakang.

​Berkas Perkara Lengkap (P21)

​Mendapati adiknya dalam kondisi trauma dan pakaian berantakan, sang kakak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyidikan hingga menetapkan kakek 70 tahun tersebut sebagai tersangka.

​“Saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan,” tambah Andi.

Tersangka M kini harus menghabiskan masa senjanya di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak di bawah umur tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *