Codot Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi Di Rumahnya |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Codot (43) tak berkutik saat rumahnya digeruduk Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, Senin 28 Maret 2022.
Pasalnya pria asal Desa Sumberejo Kecamatan Ngunut ini menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dari Penangkapan tersebut, Polisi mendapati barang bukti 1 poket berisi sabu bruto 0,04 gram, sebuah bong, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan 1,01 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah secrop sebagai sendok sabu, 3 buah kortek api, sebuah gunting dan sebuah HP berisi chat jual beli narkotika.
\”,Ini merupakan hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku\” terang Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Rabu (30/3).
Saat ini pelaku sudah menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung.
\”Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya.
Penulis : Murdi