Tulungagung – Bergaya membawa mobil rental pria asal Desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo Tulungagung ini nekat memperdayai Bunga yang masih berusia 16 tahun. PR ( 20 ) pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang giling tebu ini nekat menyetubuhi bunga hinga hamil. Kini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Tersangka kami amankan pada Senin (16/11/2020),” kata Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Seyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (18/11/2020).
Retno mengungkapkan, kasus persetubuhan dibawah umur tersebut bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial (medsos) Facebook pada bulan Maret yang lalu. Selanjutnya, komunikasi keduanya semakin intens melalui pesan whatsapp.
“Setelah itu mereka janjian untuk bertemu,” katanya.
Tak mau menyia-nyiakan pertemuan pertama, PR menyewa mobil rentalan seharga Rp 350 ribu untuk meningkatkan kepercayaan diri. Hingga akhirnya, keduanya sepakat untuk berpacaran.
“Pada bulan Mei, PR mengajak Bunga ke rumah saudaranya. Disitu, PR terus membujuk dan merayu Bunga agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya lanjut Retno, PR ini juga menjanjikan akan membelikan Bunga HP baru. Bahkan, PR berani bertanggungjawab jika Bunga nanti hamil.
“Selama berpacaran, PR mengaku sudah 8 kali melakukan hubungan intim dengan Bunga,” imbuhnya.
Masih menurut Retno, kasus ini terbongkar setelah Bunga bercerita kepada bibinya jika dirinya tidak menstruasi. Mengetahui itu, bibi Bunga langsung memberitahu orang tuanya.
“Saat didesak, akhirnya Bunga mengakui jika selama ini sering berhubungan layaknya suami istri dengan PR,” ujarnya.
Mendengar pengakuan PR, orang tua Bunga bagaikan tersambar petir. Tak terima dengan perlakuan PR terhadap Bunga, akhirnya mereka melaporkan ke polisi pada awal bulan November.
“Setelah dilakukan penyelidikan, barulah PR bisa ditangkap pada Senin kemarin,” jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian Bunga dan test pack kehamilan. Hasil visum juga menyebutkan ada luka pada kemaluan korban.
Retno menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga berupaya melengkapi berkas perkara PR untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Saat ini PR harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat dengan pasal pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Reporter : Sigit okre