Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Pemkab Tulungagung Siap Bentuk Satgas

108
×

Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Pemkab Tulungagung Siap Bentuk Satgas

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Wakil Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tulungagung, Galih Nusantoro

 

Example 300x600

Tulungagung – Salah satu hal yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).

Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b. Kemudian, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara itu, di Pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Lalu, juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi Pasal 7.

Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana, susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Di Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, di Pasal 12 Ayat (2) diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Menyikapi perubahan tersebut , Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro Selasa (21/07/2020) mengatakan,Pemkab Tulungagung sudah menyiapkan tim dan personil yang akan mengisi struktur organisasi Satgas Penanganan Covid-19 .

Menurutnya , Pemkab tinggal menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu Pemkab Tulungagung telah mengumpulkan semua pihak untuk bersinergi. Mulai dari TNI, Polisi, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Bulog hingga pelaku usaha.

” Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung setelah dibentuk ditargetkan dapat menahan laju inflasi, memulihkan ekonomi masyarakat serta penanganan penyebaran virus corona. ” Terang Galih.

Ditambahkanya , Satgas nantinya akan memberikan pendampingan kepada para pelaku di sektor industri kreatif dan pariwisata ketika membuka kembali usaha mereka ditengah pandemi Covid.

Reporter : Ahmad so
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *