Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

BNSP PERS TERBITKAN 11 SERTIFIKAT SKW BERLAMBANG GARUDA

74
×

BNSP PERS TERBITKAN 11 SERTIFIKAT SKW BERLAMBANG GARUDA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
BNSP Terbitkan 11 Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama

Surabaya , AJTTV.COM – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia satu-satunya lembaga Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi dari Negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Terbitkan 11 Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama (Pemred dan Redpel).

Sertifikat Kompetensi berlambang Garuda ini diterbitkan atas nama Negara, setelah 11 Wartawan itu telah mengikuti Proses Sertifikasi dan telah dinyatakan KOMPETEN pada Uji Kompetensi Wartawan Utama yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Tempat Uji Kompetensi Sindikat Wartawan Indonesia (TUK SWI) Surabaya, Jawa Timur pada 30 Mei 2022 dan 27 Juni 2022.

Example 300x600

Para peserta/Asesi 11 Wartawan kategori Utama itu adalah Abdur Rachman Sidoarjo, Antonius Andika Surabaya. Widya Hartono , Anto Susanto dari Tuban, Catur Santoso ,Siswoyo dan Hariyanto dari Tulungagung. Rizal Diansyah Surabaya. Soesanto, Siti Nur Kholifah Nganjuk, Iswahyudi,Lilik Abdi Kusuma Magetan dan Gatot Irawan dari Surabaya,.

Salah satu yang mendapatkan Sertifikat Kompetensi adalah Pemimpin Redaksi Media AJTTV.COM mengatakan bangga mendapat Sertifikat dan dinyatakan Kompeten sebagai Wartawan Utama dari Lembaga BNSP.

“Satu satunya Lembaga Negara yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Profesi adalah BNSP. Maka dengan pertimbangan itu, saya ikut sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama yang digelar LSP Pers Indonesia yang berLisensi Negara melalui BNSP, Siapa nanti yang tidak mengakui Sertifikat berlambang Garuda (Negara) itu artinya apa?” tutur Catur,Jumat (8/7/2022).

Menurut Catur Santoso, setelah diterbitkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia, ini menandakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional Bidang Pers telah berjalan dengan benar, karena sesuai dengan UU dan Peraturan hanya BNSP melalui LSP Pers Indonesia juga Dukungan Menkominfo RI, yang telah Terverifikasi Negara berhak mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia.

Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP di Indonesia.

1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).

4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.

5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. PerMenakertrans No.PER.22/ MEN/ IX/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

8. PerMenakertrans No. PER. 21/ MEN/ X/ 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. PerMenakertrans No. PER 17/ MEN/ VI/ 2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

10.Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/ MEN/ VI/ 2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.@red.

Reporter: Hariyanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *