Foto : Bupati Kediri Hanindhito / Istimewa
KEDIRI, AJTTV.COM – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa yang menyeret tiga kepala desa aktif di Kabupaten Kediri.
Ketiga kepala desa tersebut, yaitu IJ, SU, dan DA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Senin, 30 Juni 2025. Mereka masih menjabat sebagai kepala desa aktif dan pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Mas Dhito menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa sejak awal, kewenangan pengisian perangkat desa sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa, namun tidak boleh disalahgunakan. “Kasus manipulasi semacam ini bukan kali pertama terjadi. Saya tidak akan mentoleransi praktik suap dan kecurangan yang berbau KKN. Oleh karena itu, saya sangat mendukung langkah Polda Jatim,” tegasnya disela meninjau megaproyek pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Kediri.
Pemkab Kediri sendiri telah menerapkan sistem ketat untuk mencegah kecurangan dalam pengisian perangkat desa, termasuk melibatkan pihak ketiga dari universitas berakreditasi A dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Namun, Mas Dhito menekankan bahwa integritas tetap menjadi faktor utama dalam mencegah kecurangan.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Bupati Kediri akan segera menunjuk penjabat (PJ) kepala desa menggantikan posisi yang kini kosong akibat proses hukum. “Kami percepat pengisian PJ agar tidak ada kekosongan layanan di desa. Yang jelas, kasus ini harus menjadi efek jera, agar tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Mas Dhito.
Reporter : Lubis Murtono