TIba di Gedung KPK, Bupati Langkat Bungkam, Foto: sindonews |
AJTTV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dia disangka menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020=2022.
“KPK prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Ghufron mengatakan kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp 4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit sendiri melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp 786 juta.
KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
KPK menetapkan Terbit dan empat orang kepercayaannya menjadi tersangka penerima suap. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. “KPK berharap tangkap tanang ini memberikan efek jera,” kata Ghufron.
Sumber : tempo.co