TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026), memicu pertanyaan luas mengenai keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.
Untuk menjaga stabilitas informasi, masyarakat perlu memahami koridor hukum yang mengatur kondisi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai siapa yang memimpin Tulungagung saat ini.
1. Status Hukum dan Jabatan Saat Ini
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penahanan seorang Kepala Daerah oleh lembaga penegak hukum secara otomatis menghalangi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.
Maka, per tanggal penetapan status tersangka dan penahanan oleh KPK (11/4/2026), jabatan operasional Bupati dialihkan sementara.
2. Wakil Bupati Menjadi Pelaksana Tugas (Plt)
Dalam kondisi Bupati berhalangan sementara karena menjalani masa tahanan, Wakil Bupati secara otomatis melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Hal ini diatur dalam Pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014. Penunjukan Plt ini bertujuan agar pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan kebijakan daerah tetap berjalan normal tanpa menunggu proses hukum selesai. Status Plt biasanya akan dikukuhkan melalui surat penugasan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
3. Kapan Menjadi Bupati Definitif?
Penting untuk ditegaskan bahwa Wakil Bupati belum menjadi Bupati Definitif. Kenaikan status menjadi Bupati tetap hanya dapat terjadi apabila Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Adanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap bagi pejabat lama yang dikeluarkan oleh Mendagri dan Proses Paripurna di DPRD untuk mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur.
Pesan untuk Masyarakat
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
”Sistem pemerintahan kita sudah memiliki mekanisme yang jelas untuk mencegah kekosongan kekuasaan. Pelayanan masyarakat di Tulungagung harus tetap berjalan di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt) sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Dengan adanya kejelasan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menyaring informasi dan memahami bahwa transisi kepemimpinan memiliki tahapan administrasi yang harus ditaati secara konstitusional.












