Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Resmi Tersangka! Diduga Peras OPD hingga Rp5 Miliar

3
×

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Resmi Tersangka! Diduga Peras OPD hingga Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini

KPK Menunjukkan Barang bukti / Dok kpk

JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Tak sendirian, sang ajudan berinisial Dwi Yoga Ambal (YOG) juga ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.

​Kasus ini mencuat setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap pada Jumat, 10 April 2026, yang berujung pada penahanan sang bupati di Rutan Gedung Merah Putih.

​Modus Operandi: ‘Setoran’ Wajib dari OPD

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyetorkan sejumlah uang.

​”GSW diduga meminta sejumlah uang secara langsung maupun melalui ajudannya dengan total target mencapai Rp5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Tak hanya soal “jatah preman” dari dinas, Gatut juga disinyalir bermain dalam ranah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga melakukan pengaturan vendor agar rekanannya memenangkan proyek diantaranya ​Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD setempat, ​Penyediaan jasa cleaning service dan ​Penyediaan jasa keamanan (security).

​Barang Bukti: Uang Ratusan Juta dan Sepatu Mewah

​Dalam operasi penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Selain dokumen dan bukti elektronik, penyidik menyita beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton yang diduga dibeli dari hasil uang panas tersebut.

​KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang ini disebut sebagai bagian dari total Rp2,7 miliar yang sudah berhasil dikantongi Gatut dari target pemerasan Rp5 miliar.

​Penahanan dan Ancaman Hukuman

​Saat ini, Gatut Sunu dan Dwi Yoga telah mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan untuk 20 hari pertama hingga 30 April 2026.

​Keduanya dijerat dengan ​Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ​Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Sebelumnya, drama penangkapan ini bermula dari operasi di Tulungagung yang menjaring 13 orang. Mereka diterbangkan ke Jakarta dalam tiga gelombang untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya status hukum sang bupati diputuskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *