| Pria di tulungagung ditangkap polisi usai melakukan pencabulan anak di bawah umur |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Pria berinisial ND (35) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur , Selasa, (01/11/2022) malam
Pelaku merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.
“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,\” kata Anshori Sabtu (5/11/2022).
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilakukan pada anak perempuan berusia 16 tahun. Kejadiannya berada di kamar kost masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Barang bukti yang diamankan berupa hasil Visum et Repertum pakaian korban.”ungkap Anshori.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” Anshori menandasi.
Penulis : Endy sunaryo












