TRENGGGALEK, AJTTV.COM – Perempuan inisial PAN (24), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, terpaksa melaporkan calon mertuanya ke pihak kepolisian karena membawa kabur dan menggadaikan motor miliknya.
Calon mertua yang berinisial ES (49) warga Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, diduga menggadaikan sepeda motor milik PAN tanpa sepengetahuannya. Motor tersebut sebelumnya dititipkan kepada SD (25), anak tiri pelaku yang juga merupakan tunangan PAN.
Peristiwa bermula saat PAN bertukar kendaraan dengan tunangannya, SD. Namun setiap kali bertemu, SD justru menggunakan sepeda motor lain yang bukan milik PAN. PAN kemudian menanyakan keberadaan motornya, dan SD berjanji akan segera mengembalikan motor tersebut dengan alasan sedang dipakai oleh ayah tirinya, ES.
“Kronologinya sekira bulan September 2024, korban perempuan ditukar dengan kendaraan milik tunangan berinisial SD, yang merupakan anak tiri pelaku,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (10/6/2025).
Tindakan ini dilakukan ES demi menutupi hutang-hutangnya. PAN merasa kesal karena tindakan itu dilakukan sepihak oleh pelaku tanpa sepengetahuannya.
PAN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polres Tulungagung saat ini sedang menangani kasus tersebut dan melakukan proses hukum terhadap ES. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tambah Ipda Nanang.
Reporter : Anang