Satpol PP Kediri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
KEDIRI, AJTTV.COM – Pascatragedi tewasnya warga akibat menenggak miras oplosan, Satpol PP Kabupaten Kediri mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Guna menindaklanjuti arahan pimpinan, Satpol PP menggelar sosialisasi dan meminta para pemilik usaha untuk menandatangani pakta integritas.
Pertemuan yang diadakan di Mako Satpol PP ini dihadiri oleh pemilik karaoke, kafe, resto, hingga pengelola hiburan dari delapan eks lokalisasi di Kabupaten Kediri.
Pakta Integritas dan Batasan Operasional
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham, menjelaskan bahwa pakta integritas yang ditandatangani para pengusaha hiburan merupakan komitmen untuk mematuhi semua aturan yang berlaku.
”Pemilik hiburan malam kami minta menandatangani pakta integritas untuk mematuhi semua aturan, termasuk larangan menjual minuman oplosan atau ilegal,” ujar Yusuf,Kamis (14/8/2025).
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan kembali mengenai aturan jam operasional, yang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB, serta kewajiban untuk melengkapi seluruh perizinan usaha.
Perlindungan Pekerja Jadi Sorotan
Tidak hanya soal peredaran miras, perlindungan pekerja juga menjadi fokus utama. Yusuf menekankan larangan mempekerjakan anak di bawah umur dan pentingnya sistem pendataan pekerja secara jelas.
Hal ini menjadi krusial mengingat seringkali ada pekerja lepas (freelance) yang berpindah-pindah tempat kerja, yang bisa memicu masalah. “Kalau tidak diawasi, bisa memicu masalah hingga korban jiwa. Karena itu rekrutmen harus tercatat jelas,” tegasnya.
Melalui pengawasan yang ketat dan kolaborasi dengan para pengusaha, Satpol PP berharap dapat menutup celah peredaran miras oplosan, sehingga keselamatan masyarakat dapat terus terjaga.
Reporter : Lubis Murtono