Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

CEWEK Cantik Asal Tulungagung Ditangkap Polisi , Ini Penyebabnya….

70
×

CEWEK Cantik Asal Tulungagung Ditangkap Polisi , Ini Penyebabnya….

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap DIH alias Iwed perempuan berusia 25 tahun asal Desa Gedangsewu

TULUNGAGUNG , AJTTV.Com – Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap DIH alias Iwed perempuan berusia 25 tahun asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jumat (8/4/2022) sekitar Jam 10.30 Wib.

Pelaku ditangkap dirumahnya karena menjadi pengedar Pil Dobel L sekaligus menyimpan narkoba jenis Sabu.

Example 300x600

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori mengatakan dari penangkapan tersebut Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,47 gram, 1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L.

\”Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni Sabu,\” terang Anshori, Sabtu (9/4).

Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.

\”Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,\” pungkasnya.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *