TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Mengaku sebagai kekasih , dua anak manusia beda jenis ini harus berurusan dengan Polisi. Penyebabnya , orang tua si anak mengaku tidak terima anaknya masih dibawah umur dibikin \”merem melek sambil goyang senggol \”
Namanya WS (19) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu dijebloskan ke jeruji besi penjara pada Jumat (20/12/2019) setelah diduga menyetubuhi cempluk (16) .
Meski keduanya melakukan atas dasar suka sama suka, namun polisi tetap mengamankan pelaku.
Persetubuhan itu dilakukan lebih dari dua kali di rumah saat sedang sepi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia Saat pers release Minggu (23/12) mengatakan , orang tua korban telah mengadukan WS dengan dugaan persetubuhan terhadap Cempluk yang masih dibawah umur.
\” Berbekal aduan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta saksi-saksi lain. Dari pengakuan H, WS pernah menyetubuhinya lebih dari dua kali.\”Jelas Kapolres Eva GP.
Ketika ditanya kenapa Cempluk menurut , Kapolres menjawab bahwa WS selalu menjanjikan menikahinya jika terjadi kehamilan.
“WS melakukan bujuk rayu kepada korban akan menikahi jika sampai hamil ,” sambung Pandia.
Atas aduan tersebut , Polisi kemudian mencari keberadaan WS
Dan menangkapnya saat berada di rumah dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap H, untuk menjadi barang bukti perkara ini.
Selain Visum , Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pembalut wanita yang didapat dari H.
Kini WS harus meratapi nasibnya , meski dia berhubungan badan itu atas dasar suka sama suka, namun karena si perempuan masih anak dibawah umur maka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Pada hari Yang sama , Polres Juga melakukan Pers release terkait kasus Pencabulan yang dilakukan SP Warga Ngunut terhadap Bunga (13) Yang merupakan anak tiri hingga hamil 8 bulan.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C_Sant