Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Covid -19 Relatif Tinggi , Seluruh Wilayah Jawa Timur Diberlakukan Jam Malam

39
×

Covid -19 Relatif Tinggi , Seluruh Wilayah Jawa Timur Diberlakukan Jam Malam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung, AJTTV.COM – Mulai Selasa (29/12/20), diberlakukan jam malam untuk seluruh wilayah Jawa Timur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 736/24068/013.4/2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Dr Ir Heru Tjahjono.

Surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para walikota dan bupati seluruh Jawa Timur itu berisi tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

Example 300x600

Pada alenia pembuka disebutkan, sehubungan penyebaran kasus Covid-19 masih relatif tinggi di Jatim, para kepala daerah diminta melakukan Langkah-langkah strategis terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selanjutnya ada lima poin yang harus dilakukan, pertama, meningkatkan protocol Kesehatan di wilayah masing-masing.

Kedua, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan daan perayaan tahun baru.

Ketiga, menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 – 04.00 WIB, keempat, melakukan pengawasan dan koordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP serta Satgas Covid-19, untuk mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan, mengacu pada Perda dan atau Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.

Dan kelima, penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di Perda, Perbub/Perwali, dapat berpedoman pada Perda Provinsi Jatim No 2 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo mengatakan telah mengeluarkan Surat Instruksi Bupati NO 1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Tulungagung .

Dalam Surat Instruksi tersebut ada salah satu Point yang mengintruksikan tidak melakukan kegiatan /aktifitas di luar rumah mulai pukul: 21.00 – 04.00 Wib.
Surat Instruksi Bupati berlaku mulai besuk (31/12/2020 .

\”Kita telah menerbitkan surat Instruksi,. Selanjutnya berkordinasi dengan polisi bersama TNI akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan\” Terang Maryoto.

Selain diminta untuk melakukan pembatasan jam malam, masyarakat juga dilarang berkerumun untuk menghindari kerumunan mulai dari seremonial pernikahan, acara keagamaan, hingga perayaan Tahun Baru.

Reporter : Galih raka

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *