Nganjuk , AJTTV.COM – Personel Polsek Nganjuk Kota mengamankan seorang remaja berusia 21 tahun. Remaja bernama AP ditangkap petugas karena mencuri satu unit handphone Azuz Zenfone Max Pro M2 di etalase toko milik Bima Vanza Dewa di jln Mastrip No ll Rt 05 Rw 03 Kelurahan Ganung Kidul Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan penangkapan pelaku berawal saat AP berniat merestart ulang HP curiannya di counter yang terletak di Desa Cempoko Kecamatan Berbek. Sabtu (06/03/21) siang.
\”Pelaku merestart hp curian disalah satu conter hp.Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari korban segera membuntuti\” Terang Roni Yunimantara ,Senin (8/3/2021).
Saat diinterogasi kata Roni AP Tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatanya.
\”Pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP di etalase toko milik Bima Vanza Dewa pada hari jumat 05 maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wib,\” Imbuhnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
\”Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maximal 9 tahun penjara.\’ Pungkas Roni.
Reporter : Deni Saputra