Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Curi Handphone Dari Etalase Toko , Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

45
×

Curi Handphone Dari Etalase Toko , Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Nganjuk , AJTTV.COM – Personel Polsek Nganjuk Kota mengamankan seorang remaja berusia 21 tahun. Remaja bernama AP ditangkap petugas karena mencuri satu unit handphone Azuz Zenfone Max Pro M2 di etalase toko milik Bima Vanza Dewa di jln Mastrip No ll Rt 05 Rw 03 Kelurahan Ganung Kidul Nganjuk.

Example 300x600

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan penangkapan pelaku berawal saat AP berniat merestart ulang HP curiannya di counter yang terletak di Desa Cempoko Kecamatan Berbek. Sabtu (06/03/21) siang.

\”Pelaku merestart hp curian disalah satu conter hp.Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari korban segera membuntuti\” Terang Roni Yunimantara ,Senin (8/3/2021).

Saat diinterogasi kata Roni AP Tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatanya.

\”Pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP di etalase toko milik Bima Vanza Dewa pada hari jumat 05 maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wib,\” Imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

\”Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maximal 9 tahun penjara.\’ Pungkas Roni.

Reporter : Deni Saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *