Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dalam Sehari Satresnarkoba Nganjuk Tangkap Tiga Orang Bawa Narkoba , Satu Diantaranya Perempuan

36
×

Dalam Sehari Satresnarkoba Nganjuk Tangkap Tiga Orang Bawa Narkoba , Satu Diantaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AJTTV.COM – Jajaran Team Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk

membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda Minggu (8/11/2020).

Example 300x600

Ketiga pelaku adalah SP Alamat. Dsn. Sidokampir, Rt/Rw, 002/002, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, BD yang berprofesi sebagai kuli bangunan Alamat. Dsn./Desa Watesumpak Rt./Rw. 001/003, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan RY asal Desa Kedungdowo Rt/Rw : 003/005 Kec/Kabupaten Nganjuk.

Kapolresta Nganjuk melalui Kasubbag Humas Iptu Rony yunimantara mengatakan penangkapan ketiga pelaku pengedar narkoba ini bedasarkan informasi adanya transaksi narkoba di Dipinggir jalan termasuk Dsn. Gerbong, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom dan Desa Kedungdoro Kabupaten Nganjuk.

\”Tim jajaran Reserse Narkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penggeledahan di pinggir jalan Demangan dan sebuah rumah di desa Kedungdoro dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk cryatal putih yang diduga Narkotika jenis habu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan dirumah RY ditemukan 3 pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) seberat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram ,\” ucap Iptu Rony Senin (9/11/2020).

Rony menjelaskan, Dari hasil interograsi kepada Sp mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari temanya yang sekarang menjadi DPO yakni DK alamat Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto .

Sementara RY ditangkap unit Reskrim Polsek Nganjuk kota pada pukul 23.00 wib malam.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip kososng , 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya , 1 (satu) buah ATM bank BCA, 1 (satu) buah tas warna putih, Uang sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna merah hitam , 1 (satu) buah HP Merk Honor Warna hitam , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra no pol AG 6613 UT warna hitam , 3 pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) masing masing seberat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dengan rincian seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram serta barang bukti lainya.

Pelaku Sp dan BD diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara RY diancam pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

\” Tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Nganjuk dan Mapolsek Nganjuk Kota \” pungkas Rony.

Reporter : Deny Saputra
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *