Iustrasi
Tulungagung , AJTTV.COM – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Dua waria asal Kota marmer karena diduga menjadi pengedar narkoba golongan satu jenis sabu pada Rabu ( 6/1/2021) malam.
Kedua waria tersebut berinisial RC alias Fara (27) warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu, dan ED alias Wenny Andarista warga Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung .
Setelah mengamankan dua waria , Polisi melakukan pengembangan dan didapat informasi barang haram tersebut diperoleh dari RZ (28) warga Desa Gedangsewu, dan AR (33) warga Desa Waung Kecamatan Boyolangu.
\” Rz dan Ar diduga sebagai pemasok barang haram tersebut \” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Neny Sasongko, Minggu (10/1/2021).
Menurut Neny berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah kos di keluarahan Tamanan kerap menjadi tempat pesta narkoba.
Dari informasi itu Polisi melakukan penyelidikan dan diyakini kebenaranya.
“Petugas melakukan penyelidikan atas dasar informasi warga.,” terangnya.
Petugas selanjutnya merangsek masuk ke lokasi kamar kos RC .Meski sempat mengelak petugas tidak bisa dikelabui. Dari kamarnya Ditemukan sabu seberat 0.52 gram.
“Dari situ Anggota Satreskoba melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Tanpa butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RC yakni RZ dan AR. RZ ditangkap saat mendatangi rumah kos RC karena mengantar sabu. Sedangkan AR ditangkap dirumahnya.
“Selain sabu-sabu, RZ dan AR ini juga pengedar pil dobel L. Saat penangkapan, petugas mendapati 108 butir pil,”
Sedangkan sabu yang berhasil diamankan sebanyak dua poket dengan berat 0,42 gram dan 0,36 gram.
Neny mengatakan, mendapat tiga orang dalam waktu semalam ternyata tidak menyurutkan petugas untuk mengembangkan kasus ini. Alhasil, dari RC, polisi berhasil mengamankan teman warianya yang diduga juga sebagai pengedar sabu yakni ED.
“Dari ED, petugas menyita empat plastik klip berisi sisa sabu,” jelasnya.
Kepada petugas, keempat tersangka ini mengaku sudah lebih dari enam bulan bermain dengan barang haram tersebut. Selain untuk menambah penghasilan, mereka mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan stres dan menjaga stamina.
“Dari keempatnya, RZ adalah yang paling senior. Ia mendapatkan sabu seharga Rp 1,1 juta tiap gramnya. Kemudian dijual kepada konsumennya dengan harga beragam,” terangnya.
Neny menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga berupaya untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Purwanto












