JAKARTA, AJTTV.COM— Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah baru yang lebih fokus dan terperinci untuk penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026. Prioritas ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2025, yang berlaku sejak 29 Desember 2025.
Peraturan yang ditandatangani oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto, tersebut menegaskan bahwa fokus DD 2026 akan menitikberatkan pada tujuh sektor utama, dengan dua poin paling disorot adalah penanganan kemiskinan ekstrem dan dukungan terhadap lembaga ekonomi desa.
Fokus Utama: BLT dan Koperasi Merah Putih
Dalam beleid baru ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kembali ditegaskan sebagai instrumen utama dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
- BLT Desa: Ditetapkan paling banyak Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, dan penetapan penerima wajib melalui musyawarah desa.
- Koperasi Desa Merah Putih: Ini adalah program baru yang mendapat perhatian khusus. Dana Desa diwajibkan untuk mendukung implementasi koperasi ini, termasuk untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Tujuh Prioritas Kunci DD 2026
Selain dua poin di atas, fokus penggunaan Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk:
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
- Program ketahanan pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi.
- Program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Sanksi Publikasi dan Batasan Dana Operasional
Aturan ini juga mengatur secara ketat alokasi dana operasional Pemerintah Desa. Dana operasional ditetapkan paling banyak 3% dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan, baik melalui sistem informasi desa maupun media publikasi lainnya di ruang publik.
Bagi desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan DD, ancaman sanksinya tegas: desa tersebut tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa sebesar 3% pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.












