Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dari Viral Hingga Legal: Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Resmi Kantongi Sertifikat Hak Cipta

4
×

Dari Viral Hingga Legal: Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Resmi Kantongi Sertifikat Hak Cipta

Sebarkan artikel ini

Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Resmi Kantongi Sertifikat Hak Cipta /Foto: Humas Kemenkum Jatim

KEDIRI, AJTTV.COM – Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini bukan sekadar fenomena media sosial. Karya seni yang sempat viral karena bentuk visualnya yang unik tersebut kini resmi mendapatkan perlindungan hukum melalui sertifikat Pencatatan Seni Cipta dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Rabu (14/1).

​Langkah cepat Kemenkum Jatim ini bertujuan untuk memagari potensi ekonomi dan hak moral sang seniman di tengah tingginya sorotan publik.

Bermula dari Simbol Budaya dan Swadaya

Lahir dari tangan dingin Suwari, seorang seniman senior yang telah berkarya sejak 1980-an, patung ini awalnya adalah upaya swadaya Desa Balongjeruk. Dibangun selama 19 hari dengan modal Rp3,5 juta dari kocek pribadi kepala desa, sosok Macan Putih dipilih sebagai simbol kekuatan dan perlindungan spiritual masyarakat lokal.

​Sejak dipasang Desember 2025, patung ini memicu perdebatan di dunia maya. Namun, kritik visual tersebut justru menjadi berkah bagi ekonomi desa. Kawasan persimpangan tempat patung berdiri kini disulap menjadi ruang publik yang menggerakkan roda UMKM dan pedagang kaki lima.

Pernah Ditawar Rp180 Juta

Nilai jual patung ini pun melonjak drastis. Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, mengungkapkan bahwa karya ini sempat ditawar oleh pihak luar daerah seharga Rp180 juta. Namun, tawaran fantastis itu ditolak mentah-mentah demi mempertahankan identitas desa.

​”Pencatatan hak cipta ini adalah suntikan semangat bagi warga. Kami ingin membuktikan bahwa karya kreatif dari desa bisa menjadi motor kesejahteraan masyarakat,” ujar Imam Syafii.

Negara Hadir Lindungi Karya Lokal

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini adalah langkah strategis untuk mencegah klaim sepihak. Menurutnya, sebuah karya yang viral sangat rentan disalahgunakan secara ekonomi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

​“Sertifikat Hak Cipta ini membuktikan bahwa potensi budaya lokal memiliki kedudukan hukum yang sama dengan karya besar lainnya. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta agar tidak ada klaim sepihak di kemudian hari,” tegas Haris saat mengunjungi lokasi.

​Kini, Patung Macan Putih Balongjeruk menjadi preseden positif bagaimana sebuah “keunikan” yang viral dapat dikelola secara profesional melalui jalur legalitas untuk kemajuan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *