Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57) / Istimewa
BLITAR, AJTTV.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57), pada Sabtu (20/12/2025). Deportasi ini dilakukan bukan hanya karena pelanggaran administrasi, tetapi karena aktivitas pria tersebut dinilai telah memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Tulungagung.
JLK awalnya memasuki Indonesia pada Maret 2025 dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar, yang bertujuan untuk mendalami agama Islam. Namun, hasil pengawasan Imigrasi menunjukkan fakta yang kontras.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa pelanggaran utama WNA tersebut adalah ketidaksesuaian izin tinggal dengan kegiatan riilnya.
”Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” tegas Aditya Nursanto.
Dari Hotel ke Disorientasi Sosial
Bukannya fokus belajar, JLK justru diketahui lebih banyak menganggur selama tinggal di sebuah hotel di Tulungagung. Yang lebih memicu keberatan warga adalah perilaku pribadinya.
Berdasarkan laporan dan pemantauan penyidik, JLK dicurigai memiliki disorientasi seksual dan sering membawa pasangan laki-lakinya ke lingkungan tempat tinggal. Aktivitas ini dinilai melanggar norma sosial yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat, sehingga menimbulkan gejolak dan keresahan.
Deportasi dan Ancaman Larangan Masuk
Mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan ini sekaligus membawa potensi pencekalan (blacklist) bagi JLK untuk masuk kembali ke Indonesia.
Aditya Nursanto menekankan bahwa setiap WNA wajib mematuhi hukum dan menghormati nilai-nilai sosial yang berlaku di Indonesia. Kasus JLK ini menjadi pengingat keras bahwa izin tinggal yang diberikan pemerintah tidak boleh disalahgunakan.












