TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Seorang pria di Tulungagung, SP diduga menghamili anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Sejak Satu tahun lalu, pria 43 tahun itu sudah mencabuli korban.
\”Pelaku diduga mencabuli korban sejak usia 12 tahun, sampai usia 13 tahun. Selama ini korban tidak berani melawan karena merasa takut ,\” ujar Kapolsek Campurdarat AKP Maga Fidri Isdiawan kepada ajttv.com, Jumat (20/12) malam.
Maga menjelaskan , berawal dari informasi tetangga korban kepada Babinkamtibmas yang mencurigai ada Anak berstatus pelajar perutnya membuncit.
Menerima informasi tersebut , Maga bersama Anggota langsung menuju ke rumah Diduga Pelaku di Salah satu Desa Masuk Kecamatan Campurdarat.
\” Kami amankan dulu ibu dan anaknya ke Unit PPA Polres Tulungagung \” jelas Maga.
Bocah yang diketahui masih duduk dibangku sekolah itu mengaku telah di cabuli ayah tirinya hingga hamil.
Namun saat ditanya posisi Ayahnya , Istri dan Anak mengaku sedang bekerja dan belum pulang.
Mendapat pengakuan itu , Polisi langsung mencari Ayah sekaligus diduga Pelaku .
Atas bantuan Perangkat Desa , terduga pelaku pencabulan ditemukan sedang bersembunyi di rumah Kakaknya.
Saat ini Pelaku Telah diamankan di Mapolsek Campurdarat guna menjalani Proses Penyelidikan.
Jika terbukti , SP dijerat pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan UU nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : C-Sant