Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Diduga Ada Intimidasi , Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Mendapat Perhatian Kusus

13
×

Diduga Ada Intimidasi , Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Mendapat Perhatian Kusus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Trenggalek, AJTTV.COM – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Watulimo, Trenggalek , mendapat perhatian kusus dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian setempat.

Example 300x600

Pasalnya kasus ini memanas setelah tersiar kabar adanya intimidasi dari keluarga pelaku kepada keluarga korban .

Mendengar informasi tersebut , Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek lantas menggelar konferensi kasus pencabulan tersebut di Balai Desa GemaHarjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa kemarin.

\”Konferensi kasus merupakan upaya mendamaikan dua keluarga yang berseteru Dan tadi Jelas hanya ada Miss komunikasi saja tidak ada tekanan atau intervensi\” Jelas Kepala Dinsos P3A Trenggalek dr Ratna Sulistyowati , Rabu (21/4/2021).

Ditambahkan ,Pihak keluarga korban mendesak agar pelaku pencabulan tetap di proses hukum dan mendapat hukuman setimpal.

Kedua keluarga akhirnya menyepakati agar proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan meski kedua belah pihak masih keluarga .

Sementara itu Kapolsek Watulimo AKP Suyono menjelaskan Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 13 April lalu di Desa Slawe, sementara pelaku asal Desa Watulimo dan korban dari Desa Gemah Harjo.

\”Antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.konferensi kasus ini, ia berharap antara keluarga korban dan keluarga pelaku tidak terjadi perseteruan. Intinya bagaimana proses hukum tetap berjalan, kemudian di lingkungan keluarga ini tetap rukun,\” harap Kapolsek.

Penasihat Hukum Korban, Eko Yuhono, menyambut positif langkah Dinas Sosial dan Polisi . Ia berharap kegiatan serupa lebih ditingkatkan lagi .

\”Ini hal positif bisa diskusi dan berdialog agar semua masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin\” Ungkap Eko.

Eko juga menyampaikan pada kasus pencabulan ini, pelaku bisa diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

\”Bahkan bila pelaku pencabulan itu dilakukan oleh keluarga sendiri, wali atau mereka yang memiliki hubungan sedarah, terdapat hukuman yang lebih berat lagi.\” Katanya.

Berdasarkan data yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa Kecamatan Watulimo menduduki peringkat pertama pada kasus kekerasan pada anak di bawah umur dan trafficking.

Reporter : Andika

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *