TULUNGAGUNG – Mencium adanya transaksi narkoba di wilayah kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung kota, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan Penyelidikan.
Berbekal informasi dari masyarakat , Petugas tak mau melepas buruanya. Dua Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) bernama WP (37) dan FD (37) berhasil diringkus pada Kamis (18/7/2020) siang.
\” Kedua PNS tersebut bekerja di Pemkab Tulungagung \” terang Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Suwancono kepada wartawan Minggu (19/07/2020).
Menurut Suwancono , WP (37) merupakan warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan FD (37) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo saat ditangkap tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Suwancono mengungkapkan, WP ditangkap pada Kamis pagi dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,52 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam pipet kaca dengan bentuk kristal .
Selain sabu , Anggota Reskoba juga menemukan bong sebagai alat isap sabu-sabu.
“ Dihadapan Petugas , WP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari FD.Dari informasi tersebut petugas bergegas mencari FD,” ungkapnya.
Benar saja , pada malam sekitar pukul 21.00 WIB anggota reskoba mendapat informasi FD berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Polisi melakukan penangkapan selanjutnya menggelandang FD ke rumah dan mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram serta bong.
Dua Pegawai Negeri Sipil ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum .
“Dua orang PNS di Pemkab Tulungagung ini telah ditetapkan sebagai tersangka ,” tegas Suwancono.
Selanjutnya Kedua orang ini akan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksinal Rp 8 miliar.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant