Nganjuk , AJTTV.COM – HS usia 23 tahun asal Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri Kediri ditangkap anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu tak berkutik saat polisi menemukan Satu plastik klip berisi okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir serta Uang sebesar Rp. 220.000,- dari hasil penjualan pil dobel L.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menjelaskan Polisi menangkap tersangka pada Selasa, tanggal 20 Juli 2021 sekitar jam 17.30 Wib saat berada di teras rumah Di desa Rowomarto, Patianrowo, Nganjuk.
\”Telah kita amankan seorang pria usia 23 tahun diduga membawa barang bukti pil dobel L sejumlah 83 butir\” terang Supriyanto, Kamis (22/7/2021).
Supriyanto menambahkan , sebelumnya Polisi menangkap NIS seorang perempuan . Dari pengakuannya pil dobel L sebanyak 83 butir miliknya didapat dari HS.
\”Jadi NIS dan HS ditangkap di tempat yang sama\”imbuhnya.
Kepada Petugas HS mengaku mendapatkan pil dobel L dari Riski alamat Desa Sidomulyo,Purwoasri Kediri yang kini menjadi buron Polisi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
\”Tersangka akan dijerat pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.\” Pungkasnya.
Reporter : Deny Saputra