Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Diduga Edarkan Pil Dobel L Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi

57
×

Diduga Edarkan Pil Dobel L Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Nganjuk , AJTTV.COM – HS usia 23 tahun asal Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri Kediri ditangkap anggota Resmob  Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Example 300x600

Pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu tak berkutik saat polisi menemukan Satu plastik klip berisi okerbaya jenis  pil dobel L sebanyak 83 (delapan puluh tiga) butir serta Uang sebesar Rp. 220.000,- dari hasil penjualan pil dobel L.

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menjelaskan Polisi menangkap tersangka pada Selasa, tanggal 20 Juli 2021 sekitar jam 17.30 Wib saat berada di teras rumah Di desa Rowomarto, Patianrowo, Nganjuk.

\”Telah kita amankan seorang pria usia 23 tahun diduga membawa barang bukti pil dobel L sejumlah 83 butir\” terang Supriyanto, Kamis (22/7/2021).

Supriyanto menambahkan , sebelumnya Polisi menangkap NIS seorang perempuan . Dari pengakuannya pil dobel L sebanyak 83 butir miliknya didapat dari HS.

\”Jadi NIS dan HS ditangkap di tempat yang sama\”imbuhnya.

Kepada Petugas HS mengaku mendapatkan pil dobel L dari Riski alamat Desa Sidomulyo,Purwoasri Kediri yang kini menjadi buron Polisi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut

\”Tersangka akan dijerat pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.\” Pungkasnya.

Reporter : Deny Saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *