Pelayan kafe ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung |
Tulungagung, AJT TV.COM – Pelayan kafe inisial ME alias P, laki laki usia 20 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung,Jumat (10/06/2022) malam.
Pasalnya Remaja asal Ringinrejo Kabupaten Kediri ini diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap di desa pojok kecamatan Ngantru ,Tulungagung bersama barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,98 gram
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan sabu sabu.
\”Polisi menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah Ngantru ada peredaran Narkoba\” Terang Anshori , Sabtu (11/06/2022).
Berbekal informasi tersebut Petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
\”Pelaku ini pemain lama yang lama sudah diincar polisi\” terang IPTU Anshori.
Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pocket berisi shabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
\”Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” pungkas Iptu Anhori.
Reporter : Adimas