Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

DIGEREBEK! Arena Sabung Ayam Ilegal Terbesar di Trenggalek Dibongkar Polisi

40
×

DIGEREBEK! Arena Sabung Ayam Ilegal Terbesar di Trenggalek Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini

Arena sabung ayam ilegal yang selama ini meresahkan warga Dusun Pojok, Desa Pogalan, Trenggalek, akhirnya rata dengan tanah / ist

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Arena sabung ayam ilegal yang selama ini meresahkan warga Dusun Pojok, Desa Pogalan, Trenggalek, akhirnya rata dengan tanah. Aparat gabungan Polsek Pogalan dan Polres Trenggalek berhasil membongkar lokasi perjudian tersebut dalam operasi senyap pada Selasa (2/12/2025), setelah menerima laporan panas dari masyarakat via layanan darurat Call Center 110.

​Lokasi sabung ayam yang berada di kawasan perkebunan dekat permukiman ini memang terkenal bandel dan kerap menjadi tempat berkumpulnya para penjudi.

​”Menindaklanjuti aduan itu, petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Pogalan, Iptu Henri, langsung menuju lokasi pada Selasa kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik, Rabu (3/12/2025).

Arena Sepi, Bukti Mewah Ditinggalkan

​Saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku judi rupanya sudah lebih dulu mencium kedatangan petugas. Arena tersebut didapati dalam kondisi sepi, namun bukti-bukti aktivitas perjudian yang intens ditemukan secara lengkap.

​Polisi menemukan sebuah tenda mewah berlapis karpet hijau yang digunakan sebagai gelanggang utama. Arena ini dipagari pembatas layaknya ring tinju, bahkan dilengkapi jam dinding—diduga digunakan untuk mengatur durasi ronde taruhan yang ketat.

​Di sekitar arena, petugas juga menyita sejumlah kurungan ayam yang kosong, mengindikasikan bahwa para pejudi kabur terburu-buru, meninggalkan hewan aduan mereka.

​Bukan Hanya Judi, Tapi Juga Penganiayaan Hewan

​Tanpa ampun, petugas segera melakukan pembongkaran dan pembersihan total terhadap seluruh perlengkapan judi yang ada. Proses penertiban ini disaksikan langsung oleh perangkat desa dan warga setempat yang sudah lama gerah dengan aktivitas tersebut.

​Iptu Katik menegaskan bahwa aktivitas sabung ayam memiliki dua tindak pidana sekaligus, menjadikannya pelanggaran serius.

​“Arena sabung ayam ini jelas melanggar hukum. Selain termasuk perjudian (Pasal 303 KUHP), kegiatan ini juga merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Pelakunya bisa dikenai sanksi pidana berat,” tegas Iptu Katik.

Polres Trenggalek menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan kegiatan ilegal ini. Keberhasilan penindakan ini membuktikan bahwa partisipasi warga adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *