Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Ditangkap Polisi Karena Bertingkah Aneh , Dari Saku Ditemukan Pil Dobel L

79
×

Ditangkap Polisi Karena Bertingkah Aneh , Dari Saku Ditemukan Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

 

Nganjuk , AJTTV.com – Unit Reskrim Polsek Berbek, Nganjuk menangkap Laki – laki warga desa Grojokan Kecamatan Berbek pada 18 Februari 2021.

Dia berinisial PR (24) ditangkap karena menjual pil dobel L.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara menjelaskan
PR sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering kali menjual pil double L .

Berawal saat Unit Reskrim Polsek Berbek menerima informasi dari masyarakat diseputar stadion Berbek sering dipakai transaksi pil dobel.

Selanjutnya anggota Polsek Setempat melaksanakan penyelidikan dan Pada hari Kamis (18 /2/2021) malam melakukan patroli ofensif untuk melaksanakan operasi Yustisi covid 19 tepatnya di depan Stadion .

\”Saat operasi petugas mendapati 3 (tiga) pemuda sedang nongkrong terlihat bertingkah laku mencurigakan\” kata Roni , Jumat (19/2/2021)).

Salah satu dari mereka RH terpaksa diamankan Karena dalam keadaan mabuk obat.Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 74 butir pil dobel L dari sakunya.

\”Dalam saku celananya ditemukan Okerbaya jenis Pil Double L sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir di kemas dalam bekas bungkus rokok surya pro mild,\” imbuh Roni.

Kepada Polisi , RH mengaku mendapatkan Okerbaya jenis Pil tersebut dari temanya PR asal Desa Grojogan Kecamatan Berbek dengan harga Rp.270.000,- Per 100 butir .

Atas dasar pengakuan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Berbek selanjutnya mengamankan PR dari rumahnya.

Saat diinterogasi Polisi , PR mengaku mendapat Pil Double L dengan cara membeli dari temanya AF Asal Desa Teleng Kecamatan Bagor , Nganjuk yang kini menjadi DPO.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Berbek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Reporter : Deni Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *