NGANJUK , AJTTV.COM – Jajaran Polres Nganjuk menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tengah menjalani hukuman di Madiun.
Kasubag Humas Polres Nganjuk IPTU Supriyanto mengatakan, tersangka A F R (39 ) alamat Jl. Pandan , Lingkungan Jarakan , Kelurahan Kramat, Nganjuk
\”Menurut pengakuan tersangka, barang dibeli dari seseorang bernama Didin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Madiun. tetapi sampai saat ini itu hanya pengakuan tersangka dan masih dilakukan penyelidikan kebenaranya\” jelas Supriyanto , Sabtu (26/6/2021).
Supriyanto menjelaskan, AFR ditangkap pada Jum’at 25 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wib dengan TKP Di depan Balai Desa Tanjungrejo, Loceret Nganjuk.
\”Di sana tersangka transaksi dengam sistem ranjau di dekat pemandian Sri tanjung\” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan AFR ditemukan sabu dengan berat 0,25 gram.
Polisi kini masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini dengan berkoordinasi bersama pihak lain sesuai pengakuan tersangka.
\”Ada orang yang diduga sebagai pemasok narkotika di wilayah Nganjuk namun ini masih dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya akan kami lakukan pengungkapan,\” jelas Supriyanto.
Reporter : Deny Saputra